Tarif Listrik Subsidi 2025 | Tambahan Informasi

Berikut rincian tarif listrik bersubsidi dan sebagian non‑subsidi di Indonesia untuk 2025 (per kWh) yang berlaku untuk triwulan II (April–Juni) dan triwulan III (Juli–September) karena pemerintah tidak menaikkan tarif pada periode tersebut. 


🔍 Tarif Subsidi Rumah Tangga

  • Golongan rumah tangga daya 450 VA (subsidi) → Rp 415 per kWh.

  • Golongan rumah tangga daya 900 VA (subsidi) → Rp 605 per kWh.


📊 Tarif Non‑Subsidi & Golongan Lain

Beberapa contoh (tidak semua golongan):

  • Rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) → Rp 1.352 per kWh.

  • Rumah tangga daya 1.300‑2.200 VA → Rp 1.444,70 per kWh.

  • Rumah tangga daya 3.500‑5.500 VA → Rp 1.699,53 per kWh.

Also Read : DXGI Error Device Hung | Common Fixes


✅ Golongan Subsidi

Pelanggan yang berhak mendapat tarif listrik bersubsidi meliputi rumah tangga daya rendah, pelanggan sosial, industri kecil, UMKM, dan lainnya.

Berikut beberapa tarif utama (per kWh):

  • 450 VA: Rp 415.

  • 900 VA (bersubsidi): Rp 605.

  • 900 VA (RTM = Rumah Tangga Mampu, non‑subsidi rumah tangga): Rp 1.352.

  • 1.300‑2.200 VA: Rp 1.444,70.

  • 3.500 VA ke atas (rumah tangga besar): Rp 1.699,53.

Catatan: “Subsidi” di sini berarti tarif lebih rendah (untuk golongan yang layak menerima). Untuk golongan 900 VA RTM, meskipun daya kecil, tarif sudah non‑subsidi.


📊 Golongan Non‑Subsidi & Lainnya

Untuk pelanggan non‑subsidi (rumah tangga daya lebih tinggi, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum) tarif tetap untuk 2025. Berikut rinciannya:

  • Rumah tangga R‑1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh.

  • R‑1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh.

  • R‑1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh.

  • R‑2/TR 3.500‑5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh.

  • R‑3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh.

  • Bisnis B‑2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh.

  • Bisnis B‑3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh.

  • Industri I‑3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh.

  • Industri I‑4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh.

  • Pemerintah P‑1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh.

  • Pemerintah P‑2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh.

  • P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh.

  • L/TR, TM, TT (tegangan rendah/menengah/tinggi, non‑rumah tangga): Rp 1.644,52/kWh.


📌 Catatan Penting

  • Semua tarif di atas tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.

  • Penentuan tarif dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024.

  • Meskipun beberapa tarif “rumah tangga kecil” nampak sama baik subsidi maupun non‑subsidi, status golongan (layak subsidi atau tidak) bergantung pada kriteria daya listrik & kondisi rumah tangga.

  • Untuk golongan yang sangat besar/tegangan tinggi (industri besar) tarifa lebih rendah karena skala besar dan efisiensi.

  • Meski “seluruh golongan” disebut, namun rincian lengkap bisa masih banyak sub‑golongan/syarat spesifik (termasuk sosial, fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah) yang tidak sepenuhnya tercantum dalam ringkasan publik.

Be the first to comment

Leave a Reply